Thursday, August 14, 2008

Fatwa MUI, ikuti atau abaikan?


FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK ( I )


Merokok adalah perbuatan yang sudah sangat umum di kalangan masyarakat, termasuk kaum muslimin.
Di kalangan perpolitikan Islam pun tak kalah, seorang pimpinan partai Islam yang partainya masuk "6 besar" juga seakan-akan tak pernah lepas dari barang yang satu ini, ketika tampil di teve dalam acara partai-partai TPI sekalipun! Bahkan ada cerita ketika seorang tokoh dakwah Yogyakarta datang ke rumahnya, beliau menjumpai istrinya pun melakukan hal yang sama : merokok!
Nah, fenomena yang ada seringkali memberikan pengaruh bagi masyarakat/ummat dalam menilai sesuatu amalan, apalagi kalau yang melakukannya adalah para tokoh agama. "Itu Pak Kyai, Pak Haji, Pak Ustadz, Tuan Guru kan juga merokok, padahal dia kan pandai dalam agama!". Perilaku para tokoh agama seringkali menjadi justifikasi bagi masyarakat awam untuk melakukan hal yang sama.
Mengenai hal ini saya mencoba menukil beberapa pandangan dari para 'ulama tentang rokok, disertai dalil-dalilnya;
1. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh, mufti negeri Saudi Arabia mengatakan; "Kami dari kalangan para ulama dan syaikh-syaikh kita yang dahulu, para ahli ilmu, para imam dakwah, ahli Nejed dulu sampai sekarang menghukumi bahwa rokok itu haram berdasarkan nash yang shahih dan akal yang waras, serta penelitian para dokter yang masyhur". Lalu beliau menyebutkan dalil-dalil dari A-Qur'an dan Hadits tentang keharaman rokok. Beliau juga menyebutkan keharaman rokok itu dari ulama yang mengikuti madzhab empat, kemudian beliau menambahkan: "Adapun dalil akal yang waras, hal itu dapat dibuktikan berulang kali dan diketahui secara umum, uji coba dan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa para penghisap rokok pada umumnya kesehatan badannya terganggu, pendengaran, otak, bahkan sampai terjadi kematian, pingsan, sakit jantung dan batuk yang sulit disembuhkan seperti TBC, serangan jantung yang mengakibatkan mati mendadak, pengendapan peredaran darah dan lain daripada itu yang menyebabkan otak tidak sadar sehingga menuju kepada sesuatu yang haram.
2. Al-Ustadz Muhammad Abdul Ghofar Al Hasyimi Al Afghani menjelaskan bahwa pengisap rokok itu terjangkit penyakit 99 macam, beliau menjelaskannya satu per satu dalam risalahnya yang berjudul Mashaibu ad Dukhan (Bahaya Merokok).
3. DR. ABDULLAH NASHIH ULWAN memberi kesimpulan sebagai berikut berkait dengan hukum agama dalam masalah rokok ini:
a. Sudah menjadi kesepakatan para fuqaha dan imam mujtahid, bahwa setiap penyebab bahaya yang dapat menjerumuskan ke dalam kehancuran, wajib dijauhi dan haram dikerjakan. Hadits Nabi; "Tidak boleh membahayakan(diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain)". Al-Baqarah: 195: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan" An-Nisa; 29; "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". Karena bahaya merokok terhadap fisik dan kesehatan sudah terbukti, maka wajib dijauhi dan haram dikerjakan,
b. Bagi yang berpikiran dan jiwa sehat, merokok termasuk masalah yang buruk, karena bahayanya terhdap jasmani dan menyebabkan bau tidak sedap pada mulut. An-Nisa; 2; "….janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk...." A'raf 157; "...dan mengkhalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengkharamkan bagi mereka semua yang buruk..."
c. Merokok juga dapat melemahkan otak dan fisik. Rasulullah melarang segala hal yang melemahkan, seperti halnya larangan beliau terhadap segala hal yang memabukkan. Hadits Nabi; "Rasulullah melarang segala hal yang memabukkan dan membius"
Para fuqaha yang berpendapat bahwa hukum merokok itu adalah mubah atau makruh, beralasan, para dokter pada waktu itu belum berhasil menguakkan bahaya-bahayanya.Mereka bersandarkan pada sebuah kaidah: "Asal segala sesuatu itu adalah mubah(boleh)". Setelah para dokter menguakkan berbagai bahaya secara fisik dan psikologis kejiwaan dan setelah para ahli menjelaskan bahaya yang sangat besar bagi individu, maka tidak ada keraguan lagi mengenai haram dan mubahnya. Merokok dan pembiasaannya benar-benar dikharamkan dan merupakan perbuatan dosa.
Demikian sedikit keterangan yang dapat saya sampaikan berkenaan dengan haramnya rokok. Semoga bermanfaat . Setelah kita mengetahui dalil-dalil yang jelas dan tegas baik dari Al-Qur'an maupun Al-Hadits Tentunya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk ragu-ragu mengenai hukum merokok tersebut dan segera meninggalkannya bagi yang masih mengerjakan. "Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat Kami, mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhan-Nya, sedang mereka tidak menyombongkan diri". (Qur'an Surah As-Sajdah ayat 15)
FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK ( II )

Rokok merupakan masalah baru yang tidak diperbincangkan oleh para ulamak klasik. Tembakau atau rokok mulai dikenal pada kurun ke 9 atau ke 10 hijrah. Ketika itulah baru bermunculan pendapat-pendapat dari kalangan para ulama’ mengenai hukumnya. Banyak risalah/kitab yang ditulis mengenainya.
Beberapa pendapat para ‘ulama :
1. Dr. Yusuf al-Qaradhawi lebih cenderung kepada hukum haram merokok..
2. Para ulamak Hijaz juga cenderung kepada hukum haram merokok.
3. Syeikh Mahmud Syaltut cenderung kepada hukum haram merokok.
4. Syeikh Abu Sahal Muhamad bin al-Wa’izh al-Hanafi condong kepada hukum makruh.
5. Syeikh Abdul Ghani al-Nabilisi mengatakan mubah
6. Syeikh Athiyah Saqr condong kepada pendapat yang memperincikan hukum merokok.
Bagaimana? Kami tahu, bagi yang merokok, bila membaca pendapat pertama yang mengatakan haram merokok, jadi bengong dan sesak nafas. Bila, baca pendapat kedua yang mengatakan makruh saja hukumnya, ada rasa lega sedikit. Bila membaca pendapat ketiga yang mengatakan merokok ini mubah saja hukumnya, fuuiiihh! Lega sekali rasanya.… Dan akhirnya pendapat keempat yang memperincikan hukumnya, rasa lega itu susut sedikit. Bagi yang tidak merokok pun – Mereka tidak banyak persoalan. Haram hukumnya.
Bagi yang merokok, sekarang ini begini sajalah... Tidak masalah apapun hukumnya, haram atau makruh, kita semua sepakat bahwa merokok itu membahayakan kesehatan. Tak perlulah kami menyatakan laporan para dokter mengenai perkara ini. Semua telah maklum. Dan, dari sudut menghamburkan uang kepada sesuatu yang tidak berfaedah seperti rokok juga kita telah ketahui. Kemudian ditambah lagi dengan perusahaan/pabrik rokok, entah siapa di belakang mereka.. Tetapi yang pasti mereka adalah orang kafir yang banyak menawarkan perkara-perkara yang merusak umat Islam. Inipun semuanya sudah mengerti.
Jadi…. Bagaimana ya? Berhenti merokok? Ya, memang mudah disebut, tetapi sukar dilaksanakan…Betul bukan ?
Kami tahu para pembaca sekalian adalah orang-orang yang amat mencintai Islam. Bahkan pejuang Islam. Hatta kami di sinipun banyak kalah dari segi semangat, tekad dan kerja-kerja anda semua ke arah membumikan kembali al-Quran dan Sunnah di tanah air tercinta.
Dengan itu, kami percaya anda semua sudah bertekad untuk berhenti merokok. Bukanlah disebabkan oleh kesehatan tetapi atas alasan agama. Kecintaan kepada Islam. Ada yang telah berusaha berkali-kali untuk berhenti tetapi tidak berhasil. Ada juga yang berhasil, kemudian menghisap kembali. Ada yang terus bertekad, dan terus berusaha.
Teruskanlah usaha anda. Dan, bagi yang tidak merokokpun, janganlah mengejek, apalagi menghina saudara-saudara kita yang merokok. Adalah menjadi kewajiban kita untuk membantu, memberi dorongan dan sebagainya agar tekad dan usaha mereka berhasil.
Oh!! Betapa tersiksanya mau berhenti merokok… YANG PENTING USAHANYA, BUNG !!!
Sekian adanya. Wallahu a’lam

Rujukan
· Al-Quran
· Sahih Bukhari
· Sahih Muslim
· Fatawa Mu’ashirah – Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
· Ahsanul Kalam – Syeikh Athiyah Saqr

1 comment:

Anonymous said...

fotonya hidungnya besar dan panjang, gayanya seperti orang banci. buat foto yg keren dan maco ok